KITATAHU.ID, Jakarta – Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk segera membebaskannya pada Jumat (9/7/2021).
Pasalnya Edhy menilai tuntutan dari jaksa tersebut sangat berat, yaitu 5 tahun penjara serta denda sebesar 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 10,8 miliar rupiah dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Edhy mengatakan di usianya yang telah 49 tahun, kemampuannya untuk menanggung beban berat tersebut sudah berkurang.
“Saya sudah 49 tahun, usia dimana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban berat,” ucap Edhy saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Dia juga mengatakan masih memiliki tanggung jawab pada istri dan tiga orang anak.
“Ditambah saat ini saya masih memiliki istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut. Sehingga dapat memutus dengan adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberi hukuman yang ringan,” tuturnya.
Setelah membacakan semua pembelaan, Edhy kemudian meminta maaf ke Jokowi dan Prabowo karena telah mengecewakan.
“Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah kepercayaan kepada saya,” tutup Edhy.