KITATAHU.ID, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan setiap persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 1.320 pengaturan di lembaga pemeriksa negara ini.
CPNS ini akan ditempatkan di kantor BPK berbagai lokasi di Indonesia. Calon harus memilih satuan kerja penataan lokal di area pengumpulan posisi pada entri SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), khususnya Wilayah Sumatera, Wilayah Jawa, wilayah Kalimantan, Kabupaten Sulawesi, Maluku, Papua, Bali dan Nusa Tenggara.
BPK merupakan salah satu instansi yang membuka pendaftaran PNS.
Persyaratan pengaturan penetapan CPNS BPK tahun ini sangat besar dengan kemampuan instruktif yang berbeda-beda. Mulai dari D-III hingga S1 Akuntansi, Hukum hingga Statistika.
Pendaftaran administrasi online BPK baru dibuka pada 7 Juli hingga 21 Juli 2021. Kemudian, pada saat itu, pengumuman hasil penetapan pengurus akan dilakukan pada 28-29 Juli 2021.
Namun, sehari setelah dibuka, pendaftaran CPNS BPK masih kurang diminati. Hal ini terlihat dari informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut informasi BKN, hingga 8 Juli 2021 pukul 11.42, belum ada satu pun yang mengirimkan formulir pendaftaran BPK.
Dengan tidak adanya pendaftar, BPK masuk sebagai instansi dengan peminat paling sedikit hingga delapan Juli. Dengan begitu, peluang bagi kamu yang berminat bekerja di BPK bisa segera mendaftar.
Pendaftaran CPNS tahun ini hanya dilakukan melalui satu jalur otoritas, KLIK LINK DISINI.
Adapun jadwalnya sebagai berikut,
1. Pendaftaran online 7 Juli – 21 Juli 2021
2. Pengumuman Seleksi Administrasi 28 – 29 Juli 2021
3. Periode Pembatalan 30 Juli – 1 Agustus 2021
4. Pengumuman Pembatalan 9 Agustus 2021
5. Seleksi Kompetensi Dasar CPNS (CAT BKN) 25 Agustus – 4 Oktober 2021
6. Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (CAT BKN) 17 – 18 Oktober 2021
7. Persiapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 19 Oktober – 1 November 2021
8. Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 8 – 29 November 2021
9. Pengumuman Kelulusan via Online 18 – 19 Desember 2021
10. Masa Pembatalan 20 – 22 Desember 2021
11. Pemberkasan peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir 1 – 18 Januari 2022
Berikut syarat bagi pendaftar:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Prajurit TNI; Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik pada saat diangkat sebagai CPNS pada Pelaksana BPK.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pelamar kebutuhan umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (bukan Surat Keterangan Lulus) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4.
9. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi. Bagi pelamar yang pada saat pendaftaran belum memperoleh penyetaraan ijazah atau sedang dalam proses penyetaraan ijazah, dapat melampirkan/mengunggah Ijazah dan wajib menyerahkan bukti penyetaraan ijazah pada saat pemberkasan, bila tidak dapat menyampaikan dokumen tersebut maka dianggap gugur.
10. Usia pelamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah untuk Sarjana Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-III), minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.